Majelis Tarjih dan Tajdid Pimp. Pusat Muhammadiyah tentang hukum merokok.
Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid tanggal 7 Maret 2010 di Yogyakarta.
Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dan pendapat dari berbagai pihak tentang dampak rokok bagi kesehatan dan ekonomi.
Merokok hukumnya haram karena termasuk kategori perbuatan melakukan khaba'is yang dilarang dalam Al-Qur'an surat 7:157.
Perbuatan merokok dinilai mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan yang bertentangan dengan larangan Al-Qur'an.
Argumen bayani adalah sebagai berikut:
Pertama, larangan membunuh diri sendiri dalam surat An-Nisa ayat 29, "Jangan kamu membunuh dirimu sendiri...". Merokok seperti dikutip dalam buku Hukm ad-Diin fii 'Aadat at Tadkhhiin merupakan bunuh diri secara perlahan dan ini dapat dimasukkan dalam peringatan ayat ini.
Kedua, larangan menimbulkan mudharat atau bahaya pada diri sendiri dan orang lain dalam hadits riwayat Ibn Majah. "Tidak ada bahaya bagi diri sendiri dan terhadap orang lain". Rokok telah dibuktikan menjadi sumber sejumlah penyakit yang membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain yang terkena paparan asap rokok.
Ketiga, apabila rokok merupakan hal yang menimbulkan mudharat, pembelanjaan uang untuk kepentingan rokok adalah suatu kemubadziran yang dilarang dalam agama islam sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah, "Dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros karena sungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya (QS. 17:26-27).
Sementara itu, sejumlah argumen ta'lili atau kausasi juga menguatkan bahwa konsumsi rokok bertentangan dengan beberapa tujuan syariah.
Pertama, perlindungan diri. Syariah bertujuan memberikan perlindungan terhadap diri manusia termasuk sisi kesehatannya. Oleh karena itu, segala hal yang membahayakan dan menimbulkan dampak buruk harus dijauhi karena bertentangan dengan tujuan syariah.
Kedua, perlindungan keluarga. Rokok khususnya dalam keluarga tidak mampu dinilai telah menyebabkan pergeseran pengeluaran untuk makanan bergizi terutama bagi balita demi memenuhi kebutuhan rokok orang tua.
Ketiga, perlindungan harta. Rokok adalah zat membahayakan, maka pengeluaran untuk rokok merupakan pemborosan dan termasuk ke dalam larangan ayat yang melarang perbuatan mubadzir.
Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid tanggal 7 Maret 2010 di Yogyakarta.
Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dan pendapat dari berbagai pihak tentang dampak rokok bagi kesehatan dan ekonomi.
Merokok hukumnya haram karena termasuk kategori perbuatan melakukan khaba'is yang dilarang dalam Al-Qur'an surat 7:157.
Perbuatan merokok dinilai mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan yang bertentangan dengan larangan Al-Qur'an.
Argumen bayani adalah sebagai berikut:
Pertama, larangan membunuh diri sendiri dalam surat An-Nisa ayat 29, "Jangan kamu membunuh dirimu sendiri...". Merokok seperti dikutip dalam buku Hukm ad-Diin fii 'Aadat at Tadkhhiin merupakan bunuh diri secara perlahan dan ini dapat dimasukkan dalam peringatan ayat ini.
Kedua, larangan menimbulkan mudharat atau bahaya pada diri sendiri dan orang lain dalam hadits riwayat Ibn Majah. "Tidak ada bahaya bagi diri sendiri dan terhadap orang lain". Rokok telah dibuktikan menjadi sumber sejumlah penyakit yang membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain yang terkena paparan asap rokok.
Ketiga, apabila rokok merupakan hal yang menimbulkan mudharat, pembelanjaan uang untuk kepentingan rokok adalah suatu kemubadziran yang dilarang dalam agama islam sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah, "Dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros karena sungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya (QS. 17:26-27).
Sementara itu, sejumlah argumen ta'lili atau kausasi juga menguatkan bahwa konsumsi rokok bertentangan dengan beberapa tujuan syariah.
Pertama, perlindungan diri. Syariah bertujuan memberikan perlindungan terhadap diri manusia termasuk sisi kesehatannya. Oleh karena itu, segala hal yang membahayakan dan menimbulkan dampak buruk harus dijauhi karena bertentangan dengan tujuan syariah.
Kedua, perlindungan keluarga. Rokok khususnya dalam keluarga tidak mampu dinilai telah menyebabkan pergeseran pengeluaran untuk makanan bergizi terutama bagi balita demi memenuhi kebutuhan rokok orang tua.
Ketiga, perlindungan harta. Rokok adalah zat membahayakan, maka pengeluaran untuk rokok merupakan pemborosan dan termasuk ke dalam larangan ayat yang melarang perbuatan mubadzir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar